JABAR.TARGETJURNALIS.Com, Bandung – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas Satgas COVID-19 Kecamatan Cisarua beserta Camat Cisarua yang membubarkan acara keramaian Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu
Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, sikap tegas aparat kewilayahan tersebut patut dicontoh karena mereka tidak memandang bulu dalam penegakkan aturan, khususnya aturan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.
“Saya apresiasi, kepada Satgas dan Pak Camat yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya tanpa pandang bulu,” tegas Daud saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
- Pemberian sanksi kepada pelanggar prokes COVID-19 harus dijalankan
Pemberian Sanksi pada Walkot Bekasi Tergantung Satgas COVID-19 Bogor Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09/2020) malam. (Humas Sumut/Fahmi Aulia)
Daud pun menyampaikan apresiasinya, khususnya kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang menaati tindakan tegas Satgas COVID-19 Kecamatan Cisarua tersebut.
Terkait sanksi, Daud mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, termasuk tentang kemungkinan pemberian sanksi.
“Soal kemungkinan sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa pembubaran acara sebenarnya merupakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Apapun acaranya ketika itu menimbulkan kerumunan baik dengan keluarga ataupun teman tetap dilarang selama pandemik COVID-19.
- Jangan sampai kejadian serupa terulang
Pemberian Sanksi pada Walkot Bekasi Tergantung Satgas COVID-19 Bogor Sidang pelanggar protokol kesehatan di Jombang. IDN Time/Dok.Zainul Arifin
Daud berharap, kejadian serupa tidak terulang, terlebih melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan prokes guna menekan potensi penularan COVID-19.
“Kita berharap, acara-acara yang menimbulkan kerumunan tidak terulang, apalagi melibatkan pejabat publik karena COVID-19 ini kan penyakit yang dipicu kerumunan,” kata dia.
- Walkot Bekasi meminta maaf atas kejadian ini
Pemberian Sanksi pada Walkot Bekasi Tergantung Satgas COVID-19 Bogor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi pemberitaan terkait perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digelar awal Februari 2021 lalu.
“Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, acara ramah tamah,” demikian keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).
- Pemkot Bekasi mengklaim kegiatan telah mematuhi protokol kesehatan
Pemberian Sanksi pada Walkot Bekasi Tergantung Satgas COVID-19 Bogor Protokol Kesehatan yang dilakukan saat Sidang Kabinet Paripurna secara tatap muka kembali digelar di Istana Presiden pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mengundang para pemangku jabatan, namun hal itu murni inisiatif pemangku jabatan. Pemkot Bekasi mengklaim kegiatan telah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, disediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena ini bersifat internal.
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 21.20 WIB. Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau agar segera diselesaikan.


